Tak Perlu PCR, Berikut Peraturan Baru Bagi Penumpang Pesawat Terbang

- 1 November 2021, 17:22 WIB
Kabar terbaru Menko PMK menyatakan tes PCR dapat digantikan dengan antigen sebagai syarat menaiki pesawat.
Kabar terbaru Menko PMK menyatakan tes PCR dapat digantikan dengan antigen sebagai syarat menaiki pesawat. /Tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden

a. Kartu Vaksin Covid 19 (Minimal vaksinasi dosis pertama)

b. Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT PCR H-3 atau Rapid Test Antigen H-1

Baca Juga: Newcastle Incar Aaron Ramsey dari Juventus, Si Nyonya Tua Tak Permasalahkan Gaji yang Besar

Terlihat pada unggahan tersebut, untuk perjalanan domestik perjalanan udara menggunakan pesawat keseluruh wilayah indonesia diwajibkan menggunakan syarat tes PCR.

Akan tetapi dengan adanya konfrensi pers terbaru yang diadakan oleh sekretariat presiden secara virtual, menyatakan bahwa untuk daerah jawa dan bali, tes antigen dapat dipakai untuk syarat perjalanan udara menggunakan pesawat.

Hal tersebut tentunya menguntungkan bagi kita, yang memang hendak ingin berpergian atau sering menggunakan moda transportasi udara.

Baca Juga: Prediksi Birmingham City vs Bristol City di EFL Championship 3 November 2021, Tuan Rumah Miliki Rekor Terbaik

Kita dapat lebih berhemat anggaran, karena memang tes antigen memiliki harga lebih murah dibandingkan tes PCR yang saat ini dibandrol sejumlah 300.000 rupiah.

Sedangkan tes antigen saat ini hanya dibandrol dengan harga 90 ribu saja, sesuai dengan aturan terbaru dari kementrian kesehatan mengenai harga eceran tertinggi antigen dan PCR.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah