Kembali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Inilah Daftar Wilayah Jawa dan Bali yang Menerapkan PPKM

- 21 September 2021, 20:37 WIB
Ilustrasi. Simaklah daftar wilayah di Jawa dan Bali dan aturannya mengenai predikat level PPKM yang berlaku hingga 4 Oktober 2021.
Ilustrasi. Simaklah daftar wilayah di Jawa dan Bali dan aturannya mengenai predikat level PPKM yang berlaku hingga 4 Oktober 2021. /Twitter/@TMCPoldaMetro

Level 2: Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang.

Level 3: Kota Tangerang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Terlihat Bongkar Akurat Masa Depan Anda, Salah Satunya Kekayaan

2. DKI Jakarta

Level 3: Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

3. Jawa Barat

Baca Juga: Waspada Happy Hypoxia pada Pasien Covid-19, Simak Gejala dan Penanganannya

Level 2: Karawang, Sukabumi, Subang, Cianjur, Pangandaran, Majalengka, Indramayu, Ciamis, Garut, Kabupaten Kuningan.

Level 3: Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

4. Jawa Tengah

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah