PR TASIKMALAYA - Pemerintah Indonesia kembali memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.
Perpanjangan kebijakan PPKM di wilayah Jawa dan Bali tersebut diputuskan pemerintah berlaku sejak tanggal 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, kebijakan PPKM kembali diperpanjang lantaran kasus Covid-19 yang semakin menurun.
Baca Juga: Pasca Dapatkan Perawatan Infeksi Usus di Rumah Sakit, Baim Wong Ajak Kiano Mandi
Selain itu, pemerintah juga menyampaikan jika kini semua wilayah di Jawa dan Bali sudah tidak ada lagi yang menerapkan PPKM Level 4.
Akibatnya, wilayah Jawa dan Bali hanya menerapkan PPKM Level 3 dan 2, di mana aturannya tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Adapun daftar penetapan kebijakan PPKM di wilayah kabupaten/kota di Jawa dan Bali, di antaranya:
Baca Juga: Akan Undang Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Acara Pernikahannya, Ridho DA: Mau Bagaimana pun…
1. Banten