PR TASIKMALAYA - Kerumunan yang terjadi di restoran Holywings Kemang di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat Satpol PP DKI Jakarta segera menindak.
Satpol PP DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi pada restoran Holywings Kemang karena terbukti melanggar aturan PPKM.
Menurut keterangan dari Satpol PP DKI Jakarta, kerumunan di restoran Holywings Kemang tersebut terjadi pada Sabtu malam, 4 September 2021 ditengah pemberlakuan PPKM Level 3.
Baca Juga: Geram dengan KPI, Tsamara Amany: Spongebob Disensor, Saipul Jamil ke TV Tiba-tiba Senyap
Akibatnya, Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi dengan menutup sementara restoran Holywings yang diketahui telah melanggar aturan PPKM Level 3 tersebut.
"Tempat usaha Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta," tulis keterangan dari pihak Satpol PP pada 5 September 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @satpolpp.dki.
Satpol PP DKI Jakarta menjelaskan bahwa restoran Holywings tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021.
Baca Juga: Ivan Gunawan Curhat Bahagia, Gaun Pengantin Buatannya Dipakai Lesti Kejora
Pihaknya akan terus memantau apabila manajemen restoran Holywings Kemang apabila kembali melakukan pelanggaran.