KPK Bongkar Jumlah Tunjangan Hari Tua bagi Pegawainya yang Diberhentikan karena Tak Lolos TWK

- 21 September 2021, 14:45 WIB
Pegawai KPK yang diberhentikan lantaran tidak lolos TWK dipastikan akan mendapat tunjangan hari tua.
Pegawai KPK yang diberhentikan lantaran tidak lolos TWK dipastikan akan mendapat tunjangan hari tua. /Antara/HO-Humas KPK

PR TASIKMALAYA – Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), tetap akan mendapatkan tunjangan hari tua.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Selasa, 21 September 2021.

Ali Fikri mengatakan, tunjangan hari tua merupakan bentuk pengganti dari pesangon dan uang pensiun.

Baca Juga: Usai Dikabarkan Putus Hubungan dengan Indra Bruggman, Cita Citata Akui Dekat dengan Pria Lain: Satu Industri

“Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat, memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan tunjangan hari tua sebagai pengganti manfaat,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Adapun bentuk tunjangan hari tua yang akan diberikan kepada 56 orang pegawai KPK tersebut, berbentuk dana tunai.

Dijelaskan lebih lanjut, tunjangan hari tua tersebut diberikan KPK sebagai jaminan kesejahteraan saat berakhirnya masa tugas.

Baca Juga: Bongkar Besaran Utang Raffi Ahmad, sang Asisten: Lumayan

“Termasuk segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program tunjangan hari tua yang besarannya ditetapkan KPK,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x