Wakil Ketua KPK Langgar Kode Etik Disanksi Hanya Potong Gaji Rp1,8 Juta, Netizen Kompak Suarakan Ini

- 31 Agustus 2021, 14:44 WIB
Netizen dibuat kecewa lantaran sanksi potongan gaji  Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang melanggar kode etik tidak wajar.*
Netizen dibuat kecewa lantaran sanksi potongan gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang melanggar kode etik tidak wajar.* /antikorupsi.org.

PR TASIKMALAYA - Masyarakat Indonesia kembali merasa dibuat kecewa oleh sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, netizen kecewa lantaran pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang hanya disanksi potong gaji 40 persen atau sekitar Rp1,8 juta.

Padahal total pendapatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ini sebesar Rp107.921.250, belum termasuk item Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta, 31 Agustus 2021: Libra Perbaikilah Sikap dan Scorpio Akan Dapat Perhatian Lebih!

Kekecewaan tersebut juga ditujukan kepada Dewan Pengawas KPK yang memberikan sanksi pemotongan gaji Rp1,8 juta di tengah pelanggaran kode etik berat.

Netizen kompak menyampaikan kekecewaannya ke publik. Banyak netizen yang kecewa terhadap sanksi potongan gaji tersebut.

Netizen menilai, potongan gaji tersebut kecil, termasuk sanksinya masih sangat rendah di tengah pelanggaran berat yang sudah dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: Gambar yang Dipilih Akan Jadi Refleksi Langsung Dari Perasaan Kamu, Salah Satunya Soal Harga Diri

Salah satu netizen bahkan mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri seperti yang dilakukan oleh pejabat-pejabat di Singapura, Jepang, dan Korea.

“Melanggar etik alangkah baiknya ya mengundurkan diri. Seperti budaya pejabat-pejabat di Singapura, Korea, Jepang.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x