KPK Bongkar Jumlah Tunjangan Hari Tua bagi Pegawainya yang Diberhentikan karena Tak Lolos TWK

- 21 September 2021, 14:45 WIB
Pegawai KPK yang diberhentikan lantaran tidak lolos TWK dipastikan akan mendapat tunjangan hari tua.
Pegawai KPK yang diberhentikan lantaran tidak lolos TWK dipastikan akan mendapat tunjangan hari tua. /Antara/HO-Humas KPK

Sementara itu, pengelolaan tunjangan hari tua akan dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga lainnya yang ditunjuk.

“Pengelolaannya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk,” ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Ungkap Tujuan Penyebar Isu Lesti Kejora Hamil Duluan oleh Rizky Billar, Ahli Kartu Tarot: Supaya Mereka...

Adapun ketentuan terkait tunjangan hari tua tersebut, telah diatur dalam Perkom Nomor 2 Tahun 2018 terkait dengan Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai.

Selanjutnya, tunjangan hari tua tersebut mengacu pada Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 soal Alokasi Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

Ali Fikri kemudian membeberkan rincian tunjangan hari tua yang akan diterima oleh 56 pegawai yang tidak lolos dalam TWK.

Baca Juga: Meyakini Tidak Hamil Duluan, Ahli Kartu Tarot Ungkap Sosok Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Sesungguhnya

“Besaran iuran tunjangan hari tua setiap bulannya, yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji yang terdiri atas 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai dimana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai,” ujarnya.

Tidak hanya itu, tunjangan hari tua tersebut merupakan salah satu bentuk penghargaan KPK atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian para pegawai KPK.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah