Sementara itu, pengelolaan tunjangan hari tua akan dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga lainnya yang ditunjuk.
“Pengelolaannya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk,” ujar Ali Fikri.
Adapun ketentuan terkait tunjangan hari tua tersebut, telah diatur dalam Perkom Nomor 2 Tahun 2018 terkait dengan Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai.
Selanjutnya, tunjangan hari tua tersebut mengacu pada Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 soal Alokasi Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.
Ali Fikri kemudian membeberkan rincian tunjangan hari tua yang akan diterima oleh 56 pegawai yang tidak lolos dalam TWK.
“Besaran iuran tunjangan hari tua setiap bulannya, yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji yang terdiri atas 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai dimana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai,” ujarnya.
Tidak hanya itu, tunjangan hari tua tersebut merupakan salah satu bentuk penghargaan KPK atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian para pegawai KPK.***