Wakil Ketua KPK Langgar Kode Etik Berat, PSI Desak Lili Pintauli Siregar Segera Mundur

- 31 Agustus 2021, 21:46 WIB
Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo, memberikan pernyataan terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti telah melanggar kode etik berat.
Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo, memberikan pernyataan terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti telah melanggar kode etik berat. /Pikiran Rakyat Tasikmalaya/ Fitri Rachmawati

PR TASIKMALAYA- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar segera mundur dari jabatannya saat ini.

Pasalnya, PSI menilai pelanggaran yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar termasuk pelanggaran berat yang sepatutnya diberikan sanksi pemecatan atau diminta mengundurkan diri.

Selain itu, PSI menilai perbuatan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar tersebut justru berdampak pada integritas KPK, dan sangat melecehkan lembaga anti rasuah ini.

Baca Juga: Poppy Amalya Soroti Ekspresi Bucin Billy Syahputra pada Amanda Manopo di Masa Lalu: Dia Ngomong Aja...

“PSI mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar untuk mundur,” pinta Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari keterangan tertulisnya yang diterima di Bandung, Selasa, 31 Agustus 2021.

“Sepatutnya saksi jauh lebih berat (diberlakukan untuk Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar) yaitu, diberhentikan atau yang bersangkutan diminta mengundurkan diri,” sambungnya.

Tak hanya mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar segera dipecat atau diminta mengundurkan diri, Ariyo Bimmo menuturkan, PSI sangat menyayangkan sanksi berat yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga: Beda dengan Ivan Gunawan, Deddy Corbuzier Beri Rp500 Juta pada Luna Maya Karena Hal Ini!

Sanksi itu hanya berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen atau sekitar Rp1,8 juta di tengah total gaji yang diterima Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar sebesar Rp107.921.250 belum termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Halaman:

Editor: Arman Muharam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x