PR TASIKMALAYA - Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Di mana Dewas KPK, Harjono menyatakan bahwa tidak ada ketentuan bagi Dewas KPK untuk melaporkan Lili Pintauli ke polisi terkait pelanggaran etiknya.
Febri Diansyah menyampaikan bahwa ia memahami apa yang disampaikan oleh Dewas KPK terkait Lili Pintauli itu.
Baca Juga: Link Streaming Drakor The Penthouse 3 Episode 13: Ha Yeon Cheol Minta Sesuatu dari Logan Lee
Di samping itu, Febri Diansyah pun membandingkan hukuman antara yang diterima Pimpinan KPK dalam hal ini Lili Pintauli dengan anggota KPK.
Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli, oleh Dewas KPK hanya disanksi denga potongan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulannya.
Sedangkan pelanggaran sedang yang dilakukan oleh anggota KPK menurut Febri Diansyah hukumannya justru lebih berat dari pada itu.
Baca Juga: Muncul Simbol Cinta Saat Terawang Kisruh Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Ahli Tarot: Belum Bisa Rela…
Hal tersebut disampaikan oleh Febri Diansyah di akun Twitter-nya @febridiansyah pada Jumat, 3 September 2021.