Sementara itu, terdapat beberapa negara lain yang memang memperbolehkan jabatan presiden lebih dari dua periode.
"Hingga saat ini, masih ada beberapa negara yang mengadopsi pemberlakuan masa jabatan presiden lebih dari 2 periode," ungkap Bambang Soesatyo.
"Antara lain Brasil, Argentina, Iran, Kongo, Kiribati, Tanjung Verde, dan Tiongkok," terangnya.
Baca Juga: Addie MS Apresiasi Presiden Jokowi yang Terus Pantau Langsung Proses Vaksinasi di Daerah-daerah
Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut berkata, dibatasinya masa jabatan presiden merupakan hasil reformasi.
Pembatasan ini diberlakukan supaya selalu ada perubahan baru di tiap-tiap periodisasi pemerintah.
Kemudian, guna menjamin kontinuitas supaya tidak selalu berganti haluan saat berganti pemerintahan, maka dihadirkan PPHN.***