Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Tanggapi Wacana Periode 3 Masa Jabatan Presiden: Tidak Pernah Dibahas...

- 14 September 2021, 16:43 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan tanggapannya terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan tanggapannya terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden. /Instagram/@bambang.soesatyo

PR TASIKMALAYA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut tuduhan amandemen UUD NRI 1945 untuk penambahan masa jabatan presiden sebagai wacana yang prematur.

Bambang Soesatyo menilai, bila dilihat dari sisi politik, perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode akan sulit dilakukan.

Menurut Bambang Soesatyo, penyebabnya karena partai-partai politik tersebut telah mempersiapkan diri untuk Pemilu 2024 dan menetapkan calon presiden masing-masing.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 20 September, 2 Kabupaten di Jabar Masih Level 4, Waspada !

Bambang Soesatyo menyampaikan hal ini dalam webinar online Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah pada Senin, 13 September 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, menurutnya, seluruh internal MPR tidak pernah membahas soal masa jabatan presiden 3 periode.

Internal MPR itu mulai dari Komisi Kajian Ketatanegaraan, Badan Pengkajian MPR, hingga tingkat pimpinan MPR.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Salah Satu Kartu dan Temukan Nasihat di Baliknya untuk Karakter Anda

Selain itu, MPR RI pun hanya berencana untuk mengamandemen UUD NRI 1945 guna menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak yang lainnya.

Ketetapan terkait batas masa jabatan presiden pun tercantum dalam Pasal 7 UUD NRI 1945.

Pada pasal tersebut dikatakan bahwa presiden dan wakilnya hanya dapat menempati jabatan selama lima tahun.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pohon Ini Menunjukkan Kekuatan Karakter Anda, Salah Satunya Dapat Diandalkan

Setelahnya, presiden dan wakil presiden bisa kembali dipilih untuk jabatan yang sama dan terbatas untuk satu kali masa jabatan saja.

"Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat dua kali pada jabatan yang sama," katanya.

Pemilihan kembali presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan dua kali secara berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.

Baca Juga: Jin Membelikan Sepeda untuk RM, Begini Ungkapkan sang Leader BTS

“Baik masa jabatan tersebut dipegang secara penuh dalam periode 5 tahun maupun kurang dari 5 tahun," tambahnya.

Bambang Soesatyo menerangkan bahwa perombakan konstitusi akan sangat sulit dilakukan karena diperlukan konsolidasi politik yang besar.

Di samping itu, ada persyaratan yang juga sangat berat untuk bisa mengubah konstitusi, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945.

Baca Juga: Taliban Izinkan Perempuan di Afghanistan Mengenyam Pendidikan Tinggi dengan Aturan Berikut ini!

Sementara itu, terdapat beberapa negara lain yang memang memperbolehkan jabatan presiden lebih dari dua periode.

"Hingga saat ini, masih ada beberapa negara yang mengadopsi pemberlakuan masa jabatan presiden lebih dari 2 periode," ungkap Bambang Soesatyo.

"Antara lain Brasil, Argentina, Iran, Kongo, Kiribati, Tanjung Verde, dan Tiongkok," terangnya.

Baca Juga: Addie MS Apresiasi Presiden Jokowi yang Terus Pantau Langsung Proses Vaksinasi di Daerah-daerah

Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut berkata, dibatasinya masa jabatan presiden merupakan hasil reformasi.

Pembatasan ini diberlakukan supaya selalu ada perubahan baru di tiap-tiap periodisasi pemerintah.

Kemudian, guna menjamin kontinuitas supaya tidak selalu berganti haluan saat berganti pemerintahan, maka dihadirkan PPHN.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah