Serta, Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Salatiga, Malang, Kabupaten Klaten, Kebumen, Cilacap, Karanganyar, Banyumas, Kabupaten Boyolali.
Baca Juga: BTS dan Coldplay Resmi Akan Berkolaborasi, Catat Waktu Perilisan Lagunya Berikut Ini!
Sedangkan wilayah di Jawa Tengah yang daerahnya masuk kriteria PPKM level 2 meliputi; Kabupaten Pati, Temanggung, Rembang, Pemalang, Kudus, Kota Tegal.
Serta Semarang, Pekalongan, Kendal, Banjarnegara, Semarang, Kabupaten Pekalongan, Jepara, Grobogan, Batang, Blora, dan Kabupaten Demak.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang masuk kriteria level 3 meliputi; Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul serta Kota Yogyakarta.
Jawa Timur (Jatim), wilayah di Jatim yang masuk kategori PPKM level 3 meliputi; Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, Kabupaten Lumajang.
Termasuk Kediri, Bondowoso, Blitar, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Gresik, dan Kabupaten Bangkalang, Kota Surabaya, Malang, Madiun, Blitar, Probolinggo, Mojokerto, dan Kota Batu.
Sedangkan PPKM level 2 di Jawa Timur (Jatim) meliputi daerah; Kabupaten Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Jombang, Tuban, Sumenep, Sampang, Probolinggo,dan Kabupaten Bojonegoro, Pamekasan. Kota Kediri, Kota Pasuruan.
Baca Juga: Selasa Jadi Hari Keberuntungan 3 Zodiak Berikut pada Minggu Ini, Apakah Anda Termasuk Salah Satunya?