PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin, 30 Agustus 2021.
Jokowi menyampaikan mengenai perkembangan terkini kasus Covid-19 di Indonesia, yang mengalami penurunan sejak perpanjangan PPKM pada 23 Agustus 2021.
Selain itu, Jokowi menyampaikan bahwa PPKM akan kembali diperpanjang mulai 31 Agustus 2021, hingga 6 September 2021.
Baca Juga: Simak Peraturan Pusat Perbelanjaan untuk Wilayah yang Termasuk PPKM Level 4
Jokowi juga menginformasikan jumlah Bed Occupation Rate (BOR) yang saat ini berada di rataan 27 persen.
Lalu, terdapat penambahan wilayah yang masuk ke dalam PPKM Level 3 di Jawa dan Bali, yakni Malang raya dan Solo Raya.
Sehingga, wilayah yang termasuk dalam PPKM Level 3, yakni aglomerasi Jabodetabek, Bandung raya, dan Surabaya raya.
Baca Juga: Terapkan Sistem Ganjil Genap untuk Siswa, Tasikmalaya Gelar PTM Meski PPKM Diperpanjang
Sementara, wilayah Semarang Raya diturunkan ke Level 2, sehingga secara keseluruhan terdapat perkembangan positif di wilayah Jawa dan Bali.