Sementara itu di Bali, tak ada wilayah yang masuk PPKM level 4, 2 dan 1. Semua wilayah di Bali masuk kriteria level 3 meliputi; Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan dan Kabupaten Buleleng serta Kota Denpasar.
Menurut Safrizal ZA, ketentuan penurunan level kabupaten dan kota dari level 3 menjadi 2 berdasarkan capaian indikator di wilayah yang dimaksud.
Capaian tersebut diantaranya; total vaksinasi dosis 1 minimal 50 persen, dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen.
Baca Juga: Raffi Ahmad Sesumbar Bakal Kasih Kado Super Mahal Lesti Kejora dan Rizky Billar, Apa Kadonya?
“Penurunan level kabupaten dan kota dari level 2 menjadi 1 berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 70 persen, dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia diatas 60 tahun minimal 60 persen,” kata Safrizal ZA.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tambah Safrizal ZA, untuk kabupaten dan kota yang masih tetap pada level 2 dan level 1.
Hal ini berdasarkan pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial alam penanggulangan pandemic Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per 12 September 2021.
“Daerah akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi seperti yang sudah diatur pada Inmendagri tersebut, dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu maka kabupaten kota akan naik ke level 3,” ucap dia. ***