Simak Peraturan Pusat Perbelanjaan untuk Wilayah yang Termasuk PPKM Level 4

- 27 Agustus 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan, berikut peraturan selama PPKM level 4.
Ilustrasi pusat perbelanjaan, berikut peraturan selama PPKM level 4. /Pixabay/Alexas_Fotos

PR TASIKMALAYA - Saat ini terdapat 85 kota dan kabupaten di Indonesia yang masuk pada PPKM Level 4.

Jumlah kota dan Kabupaten yang termasuk kedalam PPKM Level 4 tersebut berdasarkan Peraturan Kemendagri Nomor 35 dan 36 Tahun 2021.

Terkait dengan masih banyaknya kota yang berada pada PPKM Level 4 maka pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian serta peraturan.

Baca Juga: Cedera Saat Syuting Sekuel Film 'Black Panther', Letitia Wright Dilarikan ke Rumah Sakit

Salah satu peraturan yang dibuat pemerintah untuk daerah yang termasuk PPKM Level 4 adalah aktivitas di tempat perbelanjaan.

Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa pusat perbelanjaan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu pembukaan pusat perbelanjaan selanjutnya akan diatur oleh pemerintah daerah

Baca Juga: Banyak Hadiah Menanti! Kode Redeem ML 'Mobile Legends' Hari Ini 27 Agustus 2021

"Pusat perbelanjaan, mall, diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas. Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," ungkap Presiden Joko Widodo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada 27 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah