“Bapak, ibu pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK ingatlah gaji Anda dari uang rakyat,” pinta Febri Diansyah kepara para pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diganjar sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran kode etik yang telah dilakukannya.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yakni, menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Sanksi berat yang diberikan Dewan Pengawas KPK untuk Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ini berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% atau sekitar Rp1,8 juta selama 12 bulan atau selama 1 tahun.***