“KPK hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi,” jelas KPK.
Adapun untuk menjadi penyuluh anti Korupsi, KPK menjelaskan bahwa posisi tersebut harus diisi oleh individu yang memiliki pengakuan kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Korupsi.
Lebih lanjut, KPK mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan bisa mendapatkan informasi valid dengan menghubungi call center 198 atau mengirimkan email ke [email protected].***