Klarifikasi KPK Soal Koruptor Menjadi Penyuluh Antikorupsi: Hanya untuk Testimoni

- 27 Agustus 2021, 11:56 WIB
KPK memberikan klarifikasi terkait koruptor yang dijdikan penyuluh antikorupsi.
KPK memberikan klarifikasi terkait koruptor yang dijdikan penyuluh antikorupsi. /Twitter/@KPK_RI

“KPK hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi,” jelas KPK.

Adapun untuk menjadi penyuluh anti Korupsi, KPK menjelaskan bahwa posisi tersebut harus diisi oleh individu yang memiliki pengakuan kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Korupsi.

Baca Juga: Rizky Billar Pamer Kado Ulang Tahun Mewah dari Lesti Kejora, Netizen: Sayang Bulu Keteknya Kelihatan Sehelai

Imbauan KPK kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid.
Imbauan KPK kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid. Tangkap layar Twitter.com/@KPK_RI

Lebih lanjut, KPK mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan bisa mendapatkan informasi valid dengan menghubungi call center 198 atau mengirimkan email ke [email protected].***

Halaman:

Editor: Saniatu Aini

Sumber: Twitter @KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah