PR TASIKMALAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat sepanjang tahun 2019-2020, setidaknya terdapat 20 perkara yang ditangani oleh KPK.
Namun hukuman para koruptor dipotong oleh Mahkamah Agung yang semakin sering mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) koruptor.
“KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 21 September 2020.
Baca Juga: Polemik Pilkada Serentak 2020, Sekjen PDIP: Penundaan akan Menciptakan Ketidakpastian Politik
Ali berharap, fenomena seperti ini tidak terjadi berkepanjangan. Menurutnya, walau bagaimanapun setiap keputusan hakim harus dihormati.
Fenomena pengurangan hukuman terhadap koruptor, akan menjadi citra buruk bagi lembaga peradilan di hadapan masyarakat.
“Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena ini juga akan memberikan imej buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus,” ujarnya.
Baca Juga: Saling Lempar Jawaban, Tengku Zulkarnain sebut Denny Siregar Pembela Iblis dan Anti-Arab
Menurut Ali, pengurangan hukuman tidak akan memberikan efek jera yang diharapkan dari pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ditambah lagi, berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia.
“Selain itu tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa.