Klarifikasi KPK Soal Koruptor Menjadi Penyuluh Antikorupsi: Hanya untuk Testimoni

- 27 Agustus 2021, 11:56 WIB
KPK memberikan klarifikasi terkait koruptor yang dijdikan penyuluh antikorupsi.
KPK memberikan klarifikasi terkait koruptor yang dijdikan penyuluh antikorupsi. /Twitter/@KPK_RI

PR TASIKMALAYA – Ramai diperbincangkan di media sosial jika ada yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan pekerjaan sebagai penyuluh antikorupsi.

Menjadi sorotan karena syarat yang disebutkan oleh yang mengatasnamakan KPK tersebut, dulunya adalah koruptor.

Persyaratan untuk menjadi penyuluh antikorupsi KPK tersebut terdiri dari empat kriteria.

Baca Juga: Menikah dengan Lesti Kejora, Ady Sky Bocorkan Rahasia Rizky Billar di Tahun 2018: Sempet Bilang...

Keempat kriteria untuk menjadi penyuluh antikorupsi KPK tersebut yaitu: pernah korupsi di atas Rp1 miliar.

Selanjutnya berkelakuan baik, hampir rampung menjalani masa hukuman, dan lulus tes psikologi.

Selain itu, dalam pengumuman tersebut juga menuliskan nomor kontak yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Ruben Onsu Rela Lakukan Ini Sebelum Tidur, Netizen Malah Sorot Ulah Thania

Nomor kontak yang bisa dihubungi tersebut atas nama Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.

Halaman:

Editor: Saniatu Aini

Sumber: Twitter @KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x