Selain Vonis 12 Tahun Penjara, Juliari Batubara Terima Hukuman Ini dalam Kasus Suap Bansos Covid-19

- 23 Agustus 2021, 17:49 WIB
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis hakim lebih berat dari tuntutan JPU atas kasus suap bansos Covid-19.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis hakim lebih berat dari tuntutan JPU atas kasus suap bansos Covid-19. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

Damis melanjutkan jika Juliari Batubara tidak membayar denda tersebut maka akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Juliari Batubara dengan kurungan penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta.

Baca Juga: Juliari P Batubara Dihukum 11 Tahun Penjara, Febri Diansyah Sebut Tuntutan KPK Sangat Mengecewakan

Selain itu, Juliari Batubara juga dituntut JPU untuk mengganti uang sebanyak Rp14,5 miliar.

Namun, hakim memutuskan untuk menghukum Juliari Batubara untuk menjalani kurungan penjara lebih lama.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000," tambah majelis hakim.

Baca Juga: Uang Juliari Batubara Hasil Korupsi Bansos Covid-19 Senilai Rp14 Miliar Diminta Jaksa agar Dikembalikan

Jika Juliari Batubara tidak bisa mengganti uang tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa.

"Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur majelis hakim.

Majelis hakim menambahkan pula jika Juliari Batubara tidak memiliki harta yang cukup untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah