PR TASIKMALAYA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis hakim 12 tahun penjara atas kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020.
Vonis hakim atas Juliari Batubara yang terjerat kasus suap bansos Covid-19 tersebut disampaikan majelis hakim pada 23 Agustus 2021.
Juliari Batubara yang didampingi pengacaranya itu sempat meminta keringanan kepada majelis hakim atas kasus suap bansos Covid-19 tersebut.
Baca Juga: Beredar Isu Juliari Batubara Minta Bebas, Marshel Widianto Sentil Mantan Menteri: Semoga Aman!
Dalam kasus suap bansos Covid-19 tersebut, Juliari Batubara terbukti menerima suap sebanyak Rp32,48 miliar dari 109 perusahaan penyedian bansos Covid-19.
"Terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis pada 23 Agustus 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Muhammad Damis menyampaikan bahwa Juliari Batubara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta," lanjut Muhammad Damis.