Selain Vonis 12 Tahun Penjara, Juliari Batubara Terima Hukuman Ini dalam Kasus Suap Bansos Covid-19

- 23 Agustus 2021, 17:49 WIB
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis hakim lebih berat dari tuntutan JPU atas kasus suap bansos Covid-19.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis hakim lebih berat dari tuntutan JPU atas kasus suap bansos Covid-19. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PR TASIKMALAYA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis hakim 12 tahun penjara atas kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020.

Vonis hakim atas Juliari Batubara yang terjerat kasus suap bansos Covid-19 tersebut disampaikan majelis hakim pada 23 Agustus 2021.

Juliari Batubara yang didampingi pengacaranya itu sempat meminta keringanan kepada majelis hakim atas kasus suap bansos Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Beredar Isu Juliari Batubara Minta Bebas, Marshel Widianto Sentil Mantan Menteri: Semoga Aman!

Dalam kasus suap bansos Covid-19 tersebut, Juliari Batubara terbukti menerima suap sebanyak Rp32,48 miliar dari 109 perusahaan penyedian bansos Covid-19.

"Terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis pada 23 Agustus 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Muhammad Damis menyampaikan bahwa Juliari Batubara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut.

Baca Juga: Ingat Keluarga, Juliari Batubara Minta Bebas, Netizen Geram: Gimana Nasib Jutaan Rakyat yang Menderita?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta," lanjut Muhammad Damis.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x