Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Tidak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak dipilih Juliari Batubara dalam jabatan publik.
"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," beber hakim.***