PPKM Darurat Resmi Berakhir 25 Juli 2021, Jokowi: Kita Memahami Masyarakat yang Terdampak

- 20 Juli 2021, 21:24 WIB
Pemerintah secara resmi mengakhiri PPKM Darurat pada 25 Juli 2021, Jokowi sebut hal itu lantaran memahami keluhan masyarakat.
Pemerintah secara resmi mengakhiri PPKM Darurat pada 25 Juli 2021, Jokowi sebut hal itu lantaran memahami keluhan masyarakat. /Instagram.com/@jokowi

PR TASIKMALAYA - Terkait PPKM Darurat, Pemerintah secara resmi mengakhirinya pada 25 Juli 2021.

Keputusan soal berakhirnya PPKM Darurat itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu berdasarkan hasil evaluasi dan keluhan dari masyarakat terkait penyelenggaraan PPKM Darurat yang dilaksanakan mulai 3 Juli 2021.

Baca Juga: Beberkan Alasan Menggunakan DNA Salmon di Tubuhnya, Krisdayanti: Umur Sudah Banyak, Anak Dua Generasi

Sebagaiman dilihat PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi mengucap syukur atas penurunan kasus Covid-19.

"Alhamdulilah kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahanan kasus dan kepenuhan bed RS mengalami penurunan," ucap Jokowi.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu mengungkap bahwa keputusan berakhirnya PPKM Darurat juga diambil berdasarkan suara masyarakat.

Baca Juga: Rizky Billar Posting Ngebet Pengen Punya Anak, Valdi Akbar Sampai Minta Tolong: Sabar!

"Kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yg terdampak PPKM Darurat," jelas Jokowi.

Oleh karena itu, secara resmi Jokowi akan membuka PPKM Darurat pada 26 Juli 2021.

"Karena itu jika tren kasus mengalami penurunan maka tanggal 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," lanjut Jokowi.

Baca Juga: Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Jokowi Tegaskan sudah Siapkan Anggaran Tambahan Rp55,21 Triliun

Meski begitu, Presiden Jokowi menerapkan sejumlah aturan baru menjelang dibukanya PPKM Darurat

1. Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

2. Pasar tradisional yg selain menjual kebutuhan pokok shari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen, tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemda.

Baca Juga: Jokowi Resmi Berlakukan Pembukaan Secara Bertahap PPKM Darurat, Simak Berikut Ketentuannya

3. Pedagang kaki 5, toko kelontong, agen/outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21, yang aturannya diatur pemda.

4. Warung makan, pedagang kaki 5,lapak jajanan dan sejenisnya yang di ruang terbuka, diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21, dan waktu maksimal untuk pengunjung 30 menit.

Sementara itu, Jokowi juga meminta agar semua pihak mampu bekerja sama.

Baca Juga: Bagikan Momen Mengunjungi Ka'bah, Ivan Gunawan Akui Rindu Lakukan Ibadah di Masjidil Haram

"Saya minta kita semua bisa bekerja sama dengan bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM Darurat ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan ke RS juga menurun," pungkas Jokowi.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x