PR TASIKMALAYA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Jokowi menyampaikan, untuk membantu masyarakat rentan selama PPKM Darurat ini, pemerintah menggelontorkan tambahan dana puluhan triliun untuk program bantuan sosial (bansos).
Dalam kesempatan itu, Jokowi membeberkan program bansos selama PPKM Darurat yang di antaranya adalah subsidi listrik, bantuan langsung tunai, dan sembako.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Aktivitas Sosial dan Ekonomi Masyarakat Bisa Dilonggarkan Jika ...
"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun," kata Jokowi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Youtube Sekretariat Presiden pada 20 Juli 2021.
Jokowi menerangkan, program bansos tersebut terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Kartu Sembako, kuota internet dan subsidi listrik.
"Pemerintah juga meneruskan insentif untuk usaha mikro sektor informal sebesar Rp1,2 juta," tutur Jokowi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Idul Adha untuk Masyarakat: Semoga Allah Melindungi Bangsa Indonesia
Jokowi menyampaikan, bantuan untuk UMKM tersebut nantinya akan menyasar 1 juta usaha mikro.