PR TASIKMALAYA- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja memberikan pernyataan resmi soal kelanjutan penerapan kebijakan PPKM Darurat.
Kebijakan PPKM Darurat yang semula ditetapkan hingga 20 Juli 2021, kini resmi diperpanjang oleh Presiden Jokowi hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Dalam keterangan yang disampaikannya, Presiden Jokowi menyebut bahwa keputusan selanjutnya soal kebijakan PPKM Darurat akan kembali dievaluasi dengan melihat kondisi dan situasi terbaru pada 26 Juli 2021 nanti.
"Karena itu, jika trend kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi.
Berdasarkan pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers resmi yang disiarkan secara daring pada20 Juli 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui laman YouTube Sekretariat Presiden, disebutkan beberapa aturan baru selama PPKM Darurat sebagai berikut:
1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 %.
2. Pasar tradisional yg selain menjual kebutuhan pokok shari2 diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas 50%, tentu dengan penerapan prokes ketat yang pengaturannya akan ditetapkan Pemda.