Oleh karena itu, secara resmi Jokowi akan membuka PPKM Darurat pada 26 Juli 2021.
"Karena itu jika tren kasus mengalami penurunan maka tanggal 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," lanjut Jokowi.
Meski begitu, Presiden Jokowi menerapkan sejumlah aturan baru menjelang dibukanya PPKM Darurat
1. Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.
2. Pasar tradisional yg selain menjual kebutuhan pokok shari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen, tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemda.
Baca Juga: Jokowi Resmi Berlakukan Pembukaan Secara Bertahap PPKM Darurat, Simak Berikut Ketentuannya
3. Pedagang kaki 5, toko kelontong, agen/outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21, yang aturannya diatur pemda.
4. Warung makan, pedagang kaki 5,lapak jajanan dan sejenisnya yang di ruang terbuka, diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21, dan waktu maksimal untuk pengunjung 30 menit.
Sementara itu, Jokowi juga meminta agar semua pihak mampu bekerja sama.