PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai Berlaku 3 hingga 20 Juli, Berikut Daftar Tempat yang Boleh Dibuka

- 2 Juli 2021, 19:10 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan mengenai tempat apa saja yang boleh dibuka selama PPKM Darurat Jawa-Bali.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan mengenai tempat apa saja yang boleh dibuka selama PPKM Darurat Jawa-Bali. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

Penerapan PPKM Darurat akan lebih memperketat aktivitas masyarakat dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya, PPKM Mikro.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, selama penerapan PPKM Darurat sejumlah pembatasan akan diberlakukan, termasuk penyesuaian.

Baca Juga: dr. Raissa Edwina Jelaskan Ciri-ciri Anak Kurang Gizi, Shandy Aulia: Udah Tahu

Beberapa tempat termasuk kegiatannya akan ditutup sementara, dan ada pula beberapa tempat dan kegiatan yang masih boleh dibuka.

Tempat termasuk kegiatan yang masih dibuka atau diperbolehkan dengan penyesuaian diantaranya;

  1. Supermarket, Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan Kebutuhan Pokok

Baca Juga: Lesti Kejora Akui Selalu Dituntut Sempurna Agar Rizky Billar Tak Selingkuh: Emang Ada Apa dengan Fisik Dede?

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, sektor perdagangan  yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari masih diperbolehkan dibuka.

Seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan tetap dibuka. Namun, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, jumlah pengunjung pun dibatasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga: Mbak You Meninggal Dunia Secara Mendadak, Ini Isi Pembicaraan Terakhir sang Paranormal dengan Denny Darko

  1. Toko Obat dan Apotek

Untuk kegiatan perdagangan obat seperti toko obat dan apotek diperbolehkan buka selama 24 jam.

  1. Tempat Makan Minum

Kegiatan tempat makan dan minum di tempat umum seperti rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan masih diperbolehkan buka.

Baca Juga: Sibuk Luar Biasa, Hebatnya BTS yang Tetap Semangat di Depan ARMY Meski Cuma Punya Waktu Libur 3 Hari

Namun demikian, hanya menerima layanan delivery atau take away, tidak untuk dine in.

  1. Sektor Kritikal Masih Boleh Bekerja dari Kantor Secara Penuh

Kemudian, selama PPKM Darurat sektor kritikal masih diperbolehkan bekerja penuh di kantor.

Sektor kritikal yang dimaksud diantaranya; sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen.

Baca Juga: Ini Dia Tracklist Album Butter BTS, Ada Permission to Dance Buatan Ed Sheeran Loh!

Objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta kegiatan di industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor.

Sektor kritikal masih diperbolehkan bekerja full di kantor, tetapi dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten.

  1. Kegiatan Sektor Esensial Perbankan dan Keuangan

Kegiatan sektor esensial diperbolehkan atau masih dibuka dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Soroti Cara Lesti Kejora Bicarakan Soal Trauma di Masa Lalu, Poppy Amalya: Persoalannya Sangat Berat

Sektor kegiatan esensial yang dimaksud adalah sektor perbankan dan keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri berorientasi ekspor.

Sektor tersebut masih boleh dibuka dengan syarat protokol kesehatan dan kapasitas bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

  1. Bandara, Terminal dan Sektor Transportasi Umum

Selama PPKM Darurat diberlakukan sektor transportasi umum masih diperbolehkan dengan penyesuain.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Tolak Ajakan Settingan, Kalinna Ocktaranny Beri Respon Galak: DM yang Lain Dikasih Tahu Juga

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik online maupun konvensionl), dan kendaraan sewa boleh beroperasi maksimal kapasitas 70 persen.

  1. Kegiatan Konstruksi

Kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) pun masih boleh beroperasi secara penuh atau 100 persen dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

  1. Resepsi Pernikahan

Baca Juga: Tangis Lesti Kejora Pecah, Tak Terima Disebut Tidak Layak Menjadi Istri Rizky Billar

Selama PPKM Darurat resepsi pernikahan pun masih diperbolehkan dengan syarat maksimal dihadiri 30 persen orang, dan wajib menerapka protokol kesehatan secara ketat.

“Dan tidak menerapkan makan minum di tempat resepsi. Penyedian makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” tegas Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah