Bahas PPKM Mikro DKI Jakarta, Anies Baswedan: Pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri

- 24 Juni 2021, 19:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlakukan PPKM Mikro sesuai instruksi Mendagri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlakukan PPKM Mikro sesuai instruksi Mendagri. //ANTARA

Kebijakan tersebut juga merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021, sekaligus arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN),” ujarnya.

Kesehatan menjadi hal penting di masa pandemi ini. Mari jalankan seluruh aturan PPKM mikro juga prokes secara serius dan disiplin yang tinggi,” tutur Anies Baswedan.

Baca Juga: Waspadai Tawaran Pinjol Ilegal! OJK Beberkan 5 Hal yang Harus Diketahui Masyarakat agar Selamat

Anies Baswedan juga menghimbau warga DKI Jakarta khususnya, untuk mengonsumsi makanan bergizi selama masa pandemi Covid-19 ini.

Selain itu, penting untuk memastikan diri dan orang tersayang agar selalu menjaga imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, vitamin, dan berolahraga secara rutin,” ujarnya.

Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku,” ucap Anies Baswedan.

Anies Baswedan meminta warga DKI Jakarta yang menemukan pelanggaran ketika proses PPKM Mikro berlangsung, melaporkannya via aplikasi JAKI.

Baca Juga: Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Qurban 1442 Hijriyah

Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI,” katanya.

Postingan tentang kebijakan PPKM Mikro di DKI Jakarta ditanggapi oleh salah satu netizen dengan nama akun @armandraarmandra.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Instagram @aniesbaswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah