Bahas PPKM Mikro DKI Jakarta, Anies Baswedan: Pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri

- 24 Juni 2021, 19:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlakukan PPKM Mikro sesuai instruksi Mendagri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlakukan PPKM Mikro sesuai instruksi Mendagri. //ANTARA

PR TASIKMALAYA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan bahwa provinsi yang diperintahnya akan kembali memberlakukan PPKM Mikro.

PPKM Mikro di DKI Jakarta akan berlangsung dari tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

PPKM Mikro di DKI Jakarta diputuskan oleh Anies Baswedan berdasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, dan Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021.

Baca Juga: Husin Shihab: Habib Rizieq Shihab Coreng Nama ‘Habib’ di Indonesia

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan infografis di akun Instagram Anies Baswedan pada Rabu, 23 Juni 2021 keputusan PPKM Mikro di DKI Jakarta diambil kembali melihat lonjakan kasus positif Covid-19 di ibu kota negara.

Penyesuaian PPKM Mikro @dkijakarta. Seiring dengan peningkatan kasus positif Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro,” katanya.

Tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021,” ucap Anies Baswedan.

Baca Juga: Husin Shihab Geram pada Habib Rizieq Shihab: Bikin Malu Marga Shihab Aja

PPKM Mikro di DKI Jakarta juga menurut Anies Baswedan diberlakukan setelah Ratas (Rapat Terbatas) dengan Komite Penanganan Covid-19.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Instagram @aniesbaswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x