Baca Juga: Soal Jok-Pro 2024, Margarito Kamis: Bangsa ini Terlalu Kerdil Kalau Hanya Bicara Jokowi-Prabowo
Konsumen juga bisa memeriksa dengan menghubungi nomor WhatsApp 081 157 157 157, atau dengan mengirim email ke [email protected].
Selain itu, konsumen juga bisa memeriksa legalitas Pinjol dengan masuk ke situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Terakhir, OJK menegaskan kepada masyarakat agar berhenti meminjam dari Pinjol ilegal.***