Waspadai Tawaran Pinjol Ilegal! OJK Beberkan 5 Hal yang Harus Diketahui Masyarakat agar Selamat

- 23 Juni 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi. OJK paparkan cara hindari pinjol ilegal.
Ilustrasi. OJK paparkan cara hindari pinjol ilegal. /Pixabay

Baca Juga: Soal Jok-Pro 2024, Margarito Kamis: Bangsa ini Terlalu Kerdil Kalau Hanya Bicara Jokowi-Prabowo

Konsumen juga bisa memeriksa dengan menghubungi nomor WhatsApp 081 157 157 157, atau dengan mengirim email ke [email protected].

Selain itu, konsumen juga bisa memeriksa legalitas Pinjol dengan masuk ke situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Terakhir, OJK menegaskan kepada masyarakat agar berhenti meminjam dari Pinjol ilegal.***

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah