Pinjaman online yang legal ialah yang telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
Kedua, jangan mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp dari Pinjol ilegal.
Baca Juga: Fadli Zon Kritik Uni Eropa Terkait Minyak Kelapa Sawit: Memperburuk Kehidupan Petani Komoditas
Ketiga, jangan tergiur oleh Pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa jaminan apapun.
Keempat, bila menerima SMS atau WA dari Pinjol ilegal, segera hapus dan blokir nomor pengirimnya.
Kelima, masyarakat dianjurkan untuk selalu cek legalitas Pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Rocky Gerung Anggap Wacana Jok-Pro 2024 adalah Ide Konyol: Gilanya Negeri ini
Untuk memeriksa legalitas Pinjol yang terdaftar dan berizin, bisa dilakukan melalui link berikut ini:
Atau dengan menghubungi Kontak OJK lewat telepon ke nomor 157, akun Instagram @kontak157.