Waspadai Tawaran Pinjol Ilegal! OJK Beberkan 5 Hal yang Harus Diketahui Masyarakat agar Selamat

- 23 Juni 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi. OJK paparkan cara hindari pinjol ilegal.
Ilustrasi. OJK paparkan cara hindari pinjol ilegal. /Pixabay

Pinjaman online yang legal ialah yang telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Kedua, jangan mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp dari Pinjol ilegal.

Baca Juga: Fadli Zon Kritik Uni Eropa Terkait Minyak Kelapa Sawit: Memperburuk Kehidupan Petani Komoditas

Ketiga, jangan tergiur oleh Pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa jaminan apapun.

Keempat, bila menerima SMS atau WA dari Pinjol ilegal, segera hapus dan blokir nomor pengirimnya.

Kelima, masyarakat dianjurkan untuk selalu cek legalitas Pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Rocky Gerung Anggap Wacana Jok-Pro 2024 adalah Ide Konyol: Gilanya Negeri ini

Untuk memeriksa legalitas Pinjol yang terdaftar dan berizin, bisa dilakukan melalui link berikut ini:

Klik di sini

Atau dengan menghubungi Kontak OJK lewat telepon ke nomor 157, akun Instagram @kontak157.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah