"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelasnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenag.
Edaran Menag tersebut ditujukan untuk jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota.
Selain itu edaran juga ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan mushola, panitia peringatan hari besar Islam, dan masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Fadli Zon Kritik Uni Eropa Terkait Minyak Kelapa Sawit: Memperburuk Kehidupan Petani Komoditas
"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," pesan Menag.
Dalam surat edaran Menag mengatur mengenai beberapa hal terkait perayaan Idul Adha 1442 H/2021 M.
SE 15 Tahun 2021 mengatur mengenai pelaksanaan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha.
Pelaksanaan takbiran dilakukan di masjid atau musolla dengan ketentuan 10 persen dari kapasitas masjid atau mushola.
Baca Juga: Soal Jok-Pro 2024, Margarito Kamis: Bangsa ini Terlalu Kerdil Kalau Hanya Bicara Jokowi-Prabowo
Untuk kegiatan takbir keliling tidak dilaksanakan atau ditiadakan.