SE 15 Tahun 2021 mengatur mengenai pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H / 2021 M yang dapat dilaksanakan di lapangan terbuka.
Untuk wilayah zona merah dan oranye pelaksanaan shalat Idul Adha ditiadakan.
Baca Juga: Pernah Ikut Susun PAN Saat Akan Didirikan, Mahfud MD: Saya Juga Pernah Jadi Pengurus
Pelaksanaan Shalat Idul Adha harus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan.
Pelaksanaan Qurban juga dilakukan dalam tiga hari iaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi qurban.***