Mardani Ali Sera Soroti Revisi UU ITE dan Rencana Buat Omnibus Law di Bidang Digital  

- 9 Juni 2021, 13:50 WIB
Mardani Ali Sera menyampaikan tiga poin terkait tanggapannya pada revisi UU ITE dan rencana membuat Omnibus Law di bidang digital.
Mardani Ali Sera menyampaikan tiga poin terkait tanggapannya pada revisi UU ITE dan rencana membuat Omnibus Law di bidang digital. /Instagram.com/@mardanialisera.

"Harus jelas betul melindungi data digital masyarakat, bukan menjadikan masyarakat objek pesakitan karen kritis," tambahnya.

Baca Juga: Ciptakan Aplikasi Bantu Petani, Siswa SMKN 2 Tasikmalaya Kalahkan Kreasi Finalis Mahasiswa di Technocorner

Diketahui sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah sepakat melakukan revisi UU ITE.

Revisi UU ITE menurutnya tidak memperluas undang-undang tersebut, tetapi menghilangkan pasal-pasal karetnya.

Selain itu, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa Pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang digital.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk melindungi negara dan masyarakat dari ancaman dunia digital.

Baca Juga: Keren! 3 Siswa SMKN 2 Tasikmalaya Raih Juara Nasional IoT Development Technocorner 2021 di UGM

Mahfud MD pun menegaskan bahwa rencana Omnibus Law itu merupakan rencana jangka panjang.

Unggahan Mardani Ali Sera.
Unggahan Mardani Ali Sera. /Twitter/@MardaniAliSera
Unggahan Mardani Ali Sera.
Unggahan Mardani Ali Sera. /Twitter/@MardaniAliSera

Unggahan Mardani Ali Sera.
Unggahan Mardani Ali Sera. /Twitter/@MardaniAliSera
***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x