"Harus jelas betul melindungi data digital masyarakat, bukan menjadikan masyarakat objek pesakitan karen kritis," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah sepakat melakukan revisi UU ITE.
Revisi UU ITE menurutnya tidak memperluas undang-undang tersebut, tetapi menghilangkan pasal-pasal karetnya.
Selain itu, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa Pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang digital.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk melindungi negara dan masyarakat dari ancaman dunia digital.
Baca Juga: Keren! 3 Siswa SMKN 2 Tasikmalaya Raih Juara Nasional IoT Development Technocorner 2021 di UGM
Mahfud MD pun menegaskan bahwa rencana Omnibus Law itu merupakan rencana jangka panjang.