Henry Subiakto Tegaskan Sesuai UU ITE Sampaikan Fakta Buruk Bukan Termasuk Tindak Pidana

- 21 April 2021, 09:32 WIB
Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto Tegaskan Sampaikan Fakta Buruk Tidak Termasuk Tindak Pidana.*/
Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto Tegaskan Sampaikan Fakta Buruk Tidak Termasuk Tindak Pidana.*/ //twitter.com/@henrysubiakto

PR TASIKMALAYA - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto menanggapi orang yang masih salah paham dengan UU ITE.

Menurtu Henry Subiakto, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap menjadi "kambing hitam" atas pengekangan kebebasan berpendapat.

Sedangkan menurut Staf Ahli Menkominfo ini menegaskan bahwa sesuai UU ITE jika menyampaikan fakta buruk maka bukanlah termasuk tindak pidana.

Baca Juga: Apakah Tes Swab PCR dan Rapid Antigen Dapat Membatalkan Puasa? Begini Fatwa dari MUI

Hal ini diungkapkan Henry Subiakto dalam cuitan Twitter @henrysubiakto pada Rabu, 21 April 2021.

"Menurut UU ITE, menyampaikan informasi elektronik tentang fakta buruk yang terjadi tidak dipidana," tulis Henry Subiakto seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @henrysubiakto

Kesalah pahaman masyarakat terhadap UU ITE yang menjadikan polemik seolah pemerintah "membungkam" hak berpendapat atau berbicara di media sosial.

Baca Juga: Ramal yang Akan Terjadi Pada Billy Syahputra dan Memes Prameswari, Denny Darko: Kemungkinan Pernikahan

Maka dari itu sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Masa ini menunjukan kategori informasi yang di kategorikan melanggar.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x