PR TASIKMALAYA – Pembahasan mengenai UU ITE seakan tidak ada habisnya. Kali ini pendapat datang dari Prof Henry Subiakto, Guru Besar FISIP Unair, Surabaya, Jawa Timur.
Salah satu Guru Besar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu olitik (FISIP) Universitas Airlangga, Henry Subiakto menyampaikan pendapat mengenai UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) lewat cuitan di akun Twitternya.
“UU ITE melarang orang mendistribusikan tuduhan di media sosial. Atau menunjuk pada seseorang telah berbuat buruk, tanpa bukti,” ucap Henry Subiakto, dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari @henrysubiakto.
Baca Juga: Bersyukur Banyak Job Setelah Dihujat, April Jasmine: Alhamdulillah Rezeki
“Disebut nyebar fitnah kalau tuduhan itu bertentangan dengan yang diketahui si penuduh. Ini tidak terkait dengan kebebasan berpendapat, karena ini perbuatan jahat atau pidana,” kata Henry Subiakto.
“UU ITE tidak bisa dipakai menghukum orang berpendapat, seburuk apapun pendapatnya. Karena dijamin konsitusi,” tutur Henry Subiakto pada Kamis, 22 April 2021.
Henry Subiakto menjelaskan bahwa daya jerat hukum UU ITE ada di ranah dunia maya atau media sosial.
Baca Juga: Pandangan tentang Polemik Kamus Sejarah Indonesia, Ferdinand Hutahaean: Saya Yakin NU Adalah Pemaaf
“Apalagi disampaikan di forum, ceramah, wawancara dengan media di dunia fisik. Itu bukan ranah UU ITE. Yang dilarang adalah yang sengaja nyebar tuduhan/fitnah pada seseorang di media sosial,” ujar Henry Subiakto.