PR TASIKMALAYA - Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Mahfud MD, masalah pasal karet yang ada dalam UU ITE ini menjadi perhatian presiden.
"Kita sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga," ungkap Mahfud MD sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Pertanyakan Anggaran Rp217 Miliar untuk Program Rumah DP RP0, Muannas Alaidid: DPRD Kongkalikong
Mahfud MD menerangkan, terutama di pasal 27 yang seringkali menelan banyak korban.
"Banyak orang jadi korban Pasal 27, oleh sebab itu presiden sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet," sambungnya.
Selain itu, sang Mekopolhukam juga menambahkan bahwa selama ini Presiden Jokowi banyak memberikan pengampunan pada yang terjerat dalam UU ITE ini.
Baca Juga: Tak Cocok untuk Orang Diet, Berikut Dampak Buruk Terlalu Banyak Konsumsi Minuman Soda!
"Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya," ucapnya.