Mardani Ali Sera Soroti Revisi UU ITE dan Rencana Buat Omnibus Law di Bidang Digital  

- 9 Juni 2021, 13:50 WIB
Mardani Ali Sera menyampaikan tiga poin terkait tanggapannya pada revisi UU ITE dan rencana membuat Omnibus Law di bidang digital.
Mardani Ali Sera menyampaikan tiga poin terkait tanggapannya pada revisi UU ITE dan rencana membuat Omnibus Law di bidang digital. /Instagram.com/@mardanialisera.

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD meyampaikan akan melakukan revisi pada UU ITE.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa pemerintah berencan untuk membuat Omnibus Law di bidang digital.

Rencana pemerintah revisi UU ITE itu mendapat sorotan dari politisi PKS, Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Sang Istri Tak Bisa Maafkan Orang Selingkuh, Atta Halilintar ke Aurel Hermansyah: Kalau Aku Bongkar Aib ...

Mardani Ali Sera menyampaikan tiga poin terkait tanggapannya pada revisi UU ITE dan rencana membuat Omnibus Law di bidang digital.

Terkait Revisi UU ITE, menurut Mardani Ali Sera merupakan wajib hukumnya.

Karena dia menilai UU ITE tidak dijalankan sebagai mana mestinya.

Baca Juga: Muridnya Raih Juara Nasional Technocorner 2021, Guru Mekatronika SMKN 2 Tasikmalaya: Semua Perjuangan Terbayar

"Pertama, revisi UU ITE wajib hukumnya karena dalam lima tahun terakhir ini sudah bergeser fungsinya dari menjaga ruang publik digital sehat dan cerdas, menjadi alat tempur antar masyarakat saling melapor dan mempidana," cuit Mardani Ali Sera, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @MardaniAliSera pada Rabu, 9 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x