PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD meyampaikan akan melakukan revisi pada UU ITE.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa pemerintah berencan untuk membuat Omnibus Law di bidang digital.
Rencana pemerintah revisi UU ITE itu mendapat sorotan dari politisi PKS, Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera menyampaikan tiga poin terkait tanggapannya pada revisi UU ITE dan rencana membuat Omnibus Law di bidang digital.
Terkait Revisi UU ITE, menurut Mardani Ali Sera merupakan wajib hukumnya.
Karena dia menilai UU ITE tidak dijalankan sebagai mana mestinya.
"Pertama, revisi UU ITE wajib hukumnya karena dalam lima tahun terakhir ini sudah bergeser fungsinya dari menjaga ruang publik digital sehat dan cerdas, menjadi alat tempur antar masyarakat saling melapor dan mempidana," cuit Mardani Ali Sera, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @MardaniAliSera pada Rabu, 9 Juni 2021.