"Bahkan UU ITE jadi alat kontrol kekuasaan untuk sikap oposisi dan kritis," sambungnya.
Kedua, menurut Mardani Ali Sera, rencana membuat Omnibus Law di bidang digital bisa menjadi cara yang efektif untuk menyatukan pembahasan menata ruang digital dan maya lebih beradab.
Selain itu juga agar ruang digital lebih edukatif sehingga mendewasakan masyarakat Indonesia.
"Tapi menurutnya ada satu syarat pembahasan transparan dan akuntabel serta partisipatif," tulis Mardani Ali Sera.
"Jangan seperti UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menuai banyak respon negatif bahkan judicial review dari masyarakat, akan menjadi 'bom waktu' karena dianggap cacat," lanjutnya.
Terakhir, Politisi PKS itu meminta agar revisi UU ITE dan rencana membuat Omnibus Law di bidang digital dirumuskan dengan jernih.
Selain itu, menurutnya hal tersebut juga harus dijadikan isu publik agar mendapat tanggapan dari masyarakat.
"Ketiga, rumuskan dengan jernih dan akurat pokok-pokok pikiran dan jadikan isu publik untuk mendapat tanggapan dan pembahasan yang memadai," ungkap Mardani Ali Sera.