Mardani Ali Sera Soroti Revisi UU ITE dan Rencana Buat Omnibus Law di Bidang Digital  

- 9 Juni 2021, 13:50 WIB
Mardani Ali Sera menyampaikan tiga poin terkait tanggapannya pada revisi UU ITE dan rencana membuat Omnibus Law di bidang digital.
Mardani Ali Sera menyampaikan tiga poin terkait tanggapannya pada revisi UU ITE dan rencana membuat Omnibus Law di bidang digital. /Instagram.com/@mardanialisera.

"Bahkan UU ITE jadi alat kontrol kekuasaan untuk sikap oposisi dan kritis," sambungnya.

Kedua, menurut Mardani Ali Sera, rencana membuat Omnibus Law di bidang digital bisa menjadi cara yang efektif untuk menyatukan pembahasan menata ruang digital dan maya lebih beradab.

Baca Juga: Apresiasi SMKN 2 Tasikmalaya Raih Juara Nasional Technocorner 2021, Juri: SMK Bisa Sejajar dengan Mahasiswa

Selain itu juga agar ruang digital lebih edukatif sehingga mendewasakan masyarakat Indonesia.

"Tapi menurutnya ada satu syarat pembahasan transparan dan akuntabel serta partisipatif," tulis Mardani Ali Sera.

"Jangan seperti UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menuai banyak respon negatif bahkan judicial review dari masyarakat, akan menjadi 'bom waktu' karena dianggap cacat," lanjutnya.

Baca Juga: Berapi-api Bicara Soal Perselingkuhan dengan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah: ke Luar Kota Bawa Cewek

Terakhir, Politisi PKS itu meminta agar revisi UU ITE dan rencana membuat Omnibus Law di bidang digital dirumuskan dengan jernih.

Selain itu, menurutnya hal tersebut juga harus dijadikan isu publik agar mendapat tanggapan dari masyarakat.

"Ketiga, rumuskan dengan jernih dan akurat pokok-pokok pikiran dan jadikan isu publik untuk mendapat tanggapan dan pembahasan yang memadai," ungkap Mardani Ali Sera.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x