Simak Panduan Perihal Pelaksanaan Takbiran hingga Salat Idul Fitri 1442 H dari Kementerian Agama

- 7 Mei 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi masjid. Simak panduan pelaksanaan takbiran hingga salat Idul Fitri.*
Ilustrasi masjid. Simak panduan pelaksanaan takbiran hingga salat Idul Fitri.* /Pexels/Chattrapal (Shitij) Singh

Pelaksanaan Takbiran.

Pelaksanaan takbiran terbatas dengan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid atau Mushola dengan mematuhi protokol kesehatan.

Untuk mengantisipasi keramaian, Takbir Keliling tidak diadakan.

Baca Juga: Ungkap Kronologis Sakitnya Raditya Oloan, Andru: Raditya Berharap Bisa Pulang

Takbiran dapat dilakukan secara virtual sesuai ketersediaan perangkat masjid dan mushola.

Pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H atau 2021 M M di Rumah

Bagi wilayah dengan zona merah dan zona oranye agar melaksanakan salat idul fitri di rumah masing-masing.

Hal tersebut sesuai dengan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia dan Ormas Islam Lainnya.

Baca Juga: Demi Jaga Stamina dan Kesehatan selama Syuting, Amanda Manopo Minum 12 Pil Obat dan Vitamin Setiap Hari

Pelaksanaan salat Idul Fitri 1 syawal 1442 H atau 2021 M di Masjid atau Lapangan.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah