Pelaksanaan Takbiran.
Pelaksanaan takbiran terbatas dengan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid atau Mushola dengan mematuhi protokol kesehatan.
Untuk mengantisipasi keramaian, Takbir Keliling tidak diadakan.
Baca Juga: Ungkap Kronologis Sakitnya Raditya Oloan, Andru: Raditya Berharap Bisa Pulang
Takbiran dapat dilakukan secara virtual sesuai ketersediaan perangkat masjid dan mushola.
Pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H atau 2021 M M di Rumah
Bagi wilayah dengan zona merah dan zona oranye agar melaksanakan salat idul fitri di rumah masing-masing.
Hal tersebut sesuai dengan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia dan Ormas Islam Lainnya.
Pelaksanaan salat Idul Fitri 1 syawal 1442 H atau 2021 M di Masjid atau Lapangan.