Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri di Masjid, dengan Catatan Harus Terbatas Pada Komunitas

- 6 April 2021, 11:20 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menuturkan pemerintah izinkan umat muslim salat tarawih dan Idul Fitri di luar rumah dengan sejumlah ketentuan.*
Menko PMK Muhadjir Effendy menuturkan pemerintah izinkan umat muslim salat tarawih dan Idul Fitri di luar rumah dengan sejumlah ketentuan.* //Dok Menko PMK

PR TASIKMALAYA- Terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 H di masa pandemi Covid-19, pemerintah telah memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih dan salat Idul Fitri dilakukan di masjid.

Dibolehkannya pelaksanaan ibadah salat tarawih dan Idul Fitri di masjid pada Ramadhan tahun ini, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Meskipun demikian, Muhadjir Effendy menuturkan, ada sejumlah catatan yang perlu diperhatian perihal perizinan ibadah salat tarawih dan Idul Fitti pada Ramadhan kali ini.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini Selasa 6, April 2021: Al dan Rendi Berhasil Menjebak Elsa, Nino Tahu Elsa Hamil Anak Roy

Atas hal itu, sontak membuat seluruh umat muslim di Indonesia menyambut baik kebijakan perizinan ibadah di masjid tersebut.

Seperti diketahui, pada tahun sebelumnya, pemerintah tidak menganjurkan masyarakat untuk beribadah di masjid selama masa Ramadhan. Hal itu dilakukan, sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Kini, setelah melalui pertimbangan berbagai hal, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalma judul artikel "Catat Syaratnya, Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri: Harus Saling Kenal", pemerintah akan mengizinkan umat muslim untuk melaksanakan salat tarawih dan Idul Fitri di masjid, namun dengan sejumlah ketentuan.

Baca Juga: Kondisi NTT Terkini Pasca Rangkaian Bencana Alam, Wagub NTT Rinci Wilayah yang Masih Terisolasi

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan," kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual melalui Youtube Sekretariat Kabinet RI, Senin, 5 April 2021.

Muhadjir Effendy menekankan, protokol kesehatan harus dilaksanakan dan dipatuhi dengan sangat ketat.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x