Batasi Kultum Maksimal 15 Menit, Simak Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H

- 6 April 2021, 13:40 WIB
ILUSTRASI - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 di tengah pandemi Covid-19.*
ILUSTRASI - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 di tengah pandemi Covid-19.* /Pixabay/chiplanay
PR TASIKMALAYA - Dengan bulan Ramadan yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Kementrian Agama mengeluarkan edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Edaran tersebut dimaksudkan untuk Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota.

Kemudian kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
 
Baca Juga: Sentil Pendukung dan Pencatut Nama HMI yang Akan Demo Anies Baswedan, Geisz Chalifah: Kader dari Mana?

Surat Edaran itu telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari Senin, 5 April 2021.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan," kata Menag pada hari Senin, 5 April 2021.

"Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," ujarnya.
 
Baca Juga: Waspada Penipuan Pesan Berantai Mengatasnamakan Tim Vaksinasi Covid-19, Bica Curi Data Pribadi

"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," imbuhnya.

Untuk itu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kemenag, berikut ini adalah panduan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan.
 
Baca Juga: Kagum dengan Loyalitas Kader Usai Kisruh KLB Demokrat, AHY: Hikmah Terbesarnya Kami Semakin Solid

Wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
 
Baca Juga: Sebut Kehadiran Jokowi di Acara Atta-Aurel Tak Bisa Dibela, Akhmad Sahal: Meski Taat Prokes, Tetap Nggak Peka

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala.

Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
 
Baca Juga: Atta dan Aurel Malam Pertama di Kamar Raja Salman, Ada Hadiah dari Iriana Jokowi

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.
 
Baca Juga: Sebut Oposisi Kritik Pemerintah Hanya Karena Presidennnya Jokowi, Ferry Koto: Gelap Mata Sekali

Hal tersebut seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
 
Baca Juga: Soal Putusan Sidang Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Dugaanku JPU Akan Tuntut 7 Tahun

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah.

Tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
 
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri di Masjid, dengan Catatan Harus Terbatas Pada Komunitas

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x