Sebut Hukum Harus Adil, Rachland Nashidik: Tak Saya Lihat dari Penangkapan Munarman

- 28 April 2021, 14:35 WIB
Rachland Nashidik menyebut tidak ada hukum yang adil saat penangkapan Munarman oleh Densus 88, Selasa, 27 April 2021 sore.*
Rachland Nashidik menyebut tidak ada hukum yang adil saat penangkapan Munarman oleh Densus 88, Selasa, 27 April 2021 sore.* //Tangkapan layar Twitter @RachlandNashidik
PR TASIKMALAYA - Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik turut menyoroti penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman.
 
Rachland Nashidiki menanggapi penangakapan Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa, 27 April 2021 sore.
 
Rachland Nashidik menyampaikan bahwa hukum harus adil. Namun, ia tidak melihatnya dalam penangkapan Munarman okeh Densus 88.
 
 
"Bagian terakhir itu tak saya lihat dari penangkapan Munarman," cuit Rachland Nashidik, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Rabu, 28 April 2021.
 
 
Meskipun begitu, politisi Partai Demokrat tersebut masih menunggu penjelasan kepolisian atas penangkapan Munarman.
 
"Munarman ditangkap. Kita tunggu penjelasan resmi kepolisian. Ada apa sebenarnya?," tulis Rachland Nashidik.
 
 
Rachland Nashidiki mengatakan bahwa Munarman ditangkap karena terkait terorisme.
 
Di mana Polisi menduga bahwa munarman terlibat dalam peristiwa baiat ISIS.
 
"Tapi Polisi harus lebih jauh menunjukan: setelah itu, apa perbuatan pidana terorisme yang dibuat Munarman?," ungkap Rachland Nashidik.
 
 
Oleh karena itu, ia pun menilai bahwa bukti yang dimiliki oleh polisi harus kuat. 
 
"Bukti harus kuat, sekuat sangkaan yang dialamatkan kepadanya (Munarman)," pungkas Rachland Nashidik.
 
Rachland Nashidik menyebut tidak ada hukum yang adil saat penangkapan Munarman oleh Densus 88, Selasa, 27 April 2021 sore.*
Rachland Nashidik menyebut tidak ada hukum yang adil saat penangkapan Munarman oleh Densus 88, Selasa, 27 April 2021 sore.* /Tangkapan layar Twitter @RachlandNashidik
 
Diketahui sebelumnya, Munarman ditangkap di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
 
 
Lalu setelah itu, ia dibawa langsung ke Polda Metro Jaya.
 
Munarman diduga menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
 
Selain itu, dia juga bermufakat jahat melakukan tindak terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @RachlanNashidik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x