PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly memutuskan jika KLB Partai Demokrat di Sibolangit tidak sah atau ditolak.
Atas hal itu, Demokrat pimpinan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berencana akan melakukan gugatan ke PTUN.
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik menanggapi rencana gugatan Demokrat kubu Moeldoko tersebut.
Baca Juga: Terkait Aksi Teror di Mabes Polri, Jokowi: Semuanya Tenang Kita Bersatu Melawan Terorisme
Sebelum menggugat, Rachland Nashidik menyampaikan saran untuk Moeldoko agar mundur dari KSP jika hendak menggugat keputusan Menkumham terkait KLB Demokrat.
Saran itu, disampaikan Rachland Mashidiki melalui cuitan di akun Twitter miliknya @RachlandNashidik pada Kamis, 1 April 2020.
"Ada saran dari ahli Hukum Tata Negara," cuit Rachland seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
"Moeldoko baiknya mundur dari KSP bila mau menggugat Keputusan Menkumham yang menolak mengabsahkan KLB abal abal," sambungnya.
Ada saran dari ahli Hukum Tata Negara. Moeldoko baiknya mundur dari KSP bila mau menggugat Keputusan Menkumham yang menolak mengabsahkan KLB abal abal. Kenapa? Karena baik Menkumham dan KSP adalah bawahan Presiden. Masak iya bawahan Presiden menggugat keputusan pemerintah?— Rachland Nashidik (@RachlanNashidik) April 1, 2021
Karena menurut Rachland Nashidik, Menkumham dan KSP merupakan bawahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kenapa? Karena baik Menkumham dan KSP adalah bawahan Presiden," tulis Rachland Nashidik.
"Masak iya bawahan Presiden menggugat keputusan pemerintah?," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Yasonna Laoly telah memutuskan untuk menolak mengabsahkan KLB Demokrat.
Keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terkait syarat digelarnya KLB Demokrat berdasarkan AD/ART partai.
Oleh karena itu, pihak KLB Demokrat yang dipimpin KSP Moeldoko akan mengajukan gugatan terkait AD/ART Demokrat ke PTUN.***