Hal yang Perlu Diketahui pada Masa Pengetatan PPDN Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik

- 25 April 2021, 03:00 WIB
Ketahui beberapa hal pada masa pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN sebelum dan sesudang larangan mudik.*
Ketahui beberapa hal pada masa pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN sebelum dan sesudang larangan mudik.* / /Nubia Navarro/pexels.com

Menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 berlaku bagi transportasi udara, transportasi laut atau penyebrangan, Kereta Api antar kota dan transportasi pribadi.

Baca Juga: Isak Tangis Rindu Nagita Slavina dan Caca Tengker, Mama Rieta: Mereka Terlalu Sibuk!

Syarat untuk mengisi e-HAC atau dari Electronic - Health Alert Card, yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan diberikan untuk pelaku transportasi udara, transportasi laut atau penyeberangan, transportasi pribadi dan transportasi umum.

Bagi yang menggunakan transportasi umum seperti bus atau transportasi pribadi akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose C19 oleh Satgas penanganan Covid-19 daerah.

Beberapa kendaraan yang dikecualikan untuk dapat melintas adalah kendaraan distribusi logistik dan kepentingan mendesak non mudik.

Baca Juga: Rumah Tangga Bersama Sule Tengah Kisruh, Nathalie Holscher Rilis Lagu Religi

Kepentingan mendesak non mudik yang diizinkan adalah pekerjaan atau dinas, mengunjungi keluarga sakit atau anggota keluarga yang meninggal.

Perjalanan ibu hamil dan persalinan serta kepentingan lain yang dilengkapi oleh surat keterangan oleh lurah atau kepala desa.

"Tujuan adendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," ungkap Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Ibu-ibu Tambah Penghasilan dengan Menjual Popok Bayi Bekas, Simak Informasinya

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x