Santri Diperbolehkan untuk Mudik, Juru Bicara Wapres: Berlaku pada 4-5 Mei

- 24 April 2021, 17:43 WIB
Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menyebut jika usulan mudik untuk santi berlaku pada 4-5 Mei.*
Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menyebut jika usulan mudik untuk santi berlaku pada 4-5 Mei.* /ANTARA/Asdep KIP Setwapres.
PR TASIKMALAYA - Santri yang diizinkan untuk mudik berlaku selama pengetatan perjalanan mudik sesuai Addendum SE Kepala Satgas no 13 Tahun 2021 terkait Larangan Mudik.
 
Para santri yang diizinkan mudik tersebut bukan dalam waktu larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
 
Soal diizinkannya santri untuk mudik itu diungkapkan oleh Masduki Baidlowi selaku Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Sabtu 24 April 2021.
 
 
"Jadi, sekali lagi ditegaskan, bahwa kepulangan para santri dari pesantren bukan di kurun waktu Larangan Mudik pada 6-17 Mei.
 
"Namun dalam rentang waktu Pengetatan mudik, yaitu sekitar 4-5 Mei," kata Masduki Baidlowi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara
 
Masduki Baidlowi mengungkapkan, hal tersebut meralat pernyataannya terkait permintaan dari Wapres Ma'ruf Amin.
 
 
Sebelumnya, Wapres Ma'ruf Amin meminta untuk memberikan pengecualian mudik bagi santri.
 
Bagi para santri, Wapres Ma'ruf Amin memberikan opsi untuk melakukan mudik.
 
Hal tersebut setelah mengetahui adanya kekhawatiran dari para santri terhadap pengetatan perjalanan mudik oleh pemerintah.
 
 
"Para santri khawatir tidak bisa berkumpul dengan orang tua mereka. Mereka khawatir tidak bisa pulang setelah masa pengajian usai, karena umumnya pengajian Ramadhan baru berakhir di hari ke-21 Ramadhan atau 3 Mei 2021," jelasnya.
 
Mendengar keluhan dan kekhawatiran dari para santri, Wapres Ma'ruf Amin akhirnya memberikan opsi.
 
Wapres Ma'ruf Amin akhirnya memberikan opsi untuk memberikan fasilitas kepulangan bagi santri sebelum larangan Mudik.
 
 
"Bukan dispensasi (bagi santri) pada masa Larangan Mudik yang telah ditetapkan Pemerintah, yaitu pada tanggal 6-17 Mei 2021," tukasnya.
 
Meskipun para santri diberikan kemudahan untuk melakukan mudik, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
 
Sebelum dan setelah melakukan mudik, para santri diwajibkan untuk melakukan swab test PCR maupun rapid test antigen.
 
 
Sementara itu, pemerintah telah melakukan pengetatan masa mudik dan arus balik lebaran 2021 selama H-14 dan H+7 mudik.
 
Hal tersebut tertuang dalam Addendum SE Kepala Satgas Penanganan COvid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
 
Pemberlakuan pergerakan bagi PPDN atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri diberlakukan dengan mempersingkat masa berlaku hasil negatif pemeriksaan Covid-19.
 
 
Dalam Addendum SE tersebut, masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19 hanya berlaku maksimal 1.24 jam sebelum keberangkatan.
 
Adanya Addendum tersebut, ditujukan untuk melakukan antisipasi terkait peningkatan adanya arus pergerakan manusia sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.
 
Antisipasi tersebut dilakukan pada 22 April - 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x