DPR Usulkan Pemberian Insentif untuk Perusahaan Angkutan Umum sebagai Dampak Larangan Mudik Lebaran 2021

- 21 April 2021, 14:02 WIB
Anggota komisi V DPR RI, Toriq Hidayat mengusulkan dua insentif dari pemerintah, untuk ringankan beban dari awak angkutan*
Anggota komisi V DPR RI, Toriq Hidayat mengusulkan dua insentif dari pemerintah, untuk ringankan beban dari awak angkutan* //ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS/pri

PR TASIKMALAYA - Larangan mudik lebaran 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdampak terhadap perusahaan angkutan transportasi.

Selama larangan mudik mulai dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 seluruh transportasi umum dilarang untuk beroperasi.

Untuk meringankan beban dari awak angkutan karena larangan mudik lebaran 2021, anggota komisi V DPR RI, Toriq Hidayat mengusulkan dua insentif dari pemerintah.

Baca Juga: Shotaro NCT Akhirnya Buat Akun Instagram Pribadi, NCTzen Sudah Follow?

Menurut Toriq Hidayat pemerintah harus memberikan keringanan beban khususnya bagi pekerja harian awak kendaraan.

“Konsekuensi dari penetapan larangan mudik Lebaran tahun ini, Pemerintah harus meringankan beban para awak kendaraan, mulai dari sopir hingga kondektur karena sebagian besar mereka adalah pekerja harian. Beban mereka sudah sangat berat sejak pandemi,” ujar Toriq Hidayat dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada rabu 21 April 2021.

Toriq Hidayat menuturkan, pemerintah harus memberikan bantuan langsung kepada awak kendaraan sebagai insentif pertama.

Baca Juga: Memperingati Hari Kartini 2021, Ridwan Kamil Ungkap Sosok Ini

Untuk insentif yang kedua diberikan kepada pengusaha angkutan umum agar beban dari usahanya dapat berkurang.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x