Hal yang Perlu Diketahui pada Masa Pengetatan PPDN Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik

- 25 April 2021, 03:00 WIB
Ketahui beberapa hal pada masa pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN sebelum dan sesudang larangan mudik.*
Ketahui beberapa hal pada masa pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN sebelum dan sesudang larangan mudik.* / /Nubia Navarro/pexels.com

PR TASIKMALAYA - Untuk mencegah penularan Covid-19 ke daerah lain menjelang Lebaran 2021, Pemerintah menerbitkan aturan tambahan.

Aturan tambahan atau adendum oleh pemerintah terkait dengan peniadaan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Adendum yang dikeluarkan mengatur adanya pengetatan persyaratan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN.

Baca Juga: Ramai Masalah Bangunkan Sahur dengan Pengeras Suara, Begini Tanggapan Kemenag

Periode pengetatan persyaratan untuk PPDN diberlakukan pada H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik.

Masa pengetatan mudik atau pra dari masa peniadaan mudik dilakukan pada 22 April sampai 5 Mei 2021.

Sedangkan masa pengetatan mudik pasca peniadaan mudik dilakukan dari 18 sampai 24 Mei 2021.

Baca Juga: Picu Naiknya Perdagangan Satwa Ilegal, Hope for Orangutan Minta Alshad Ahmad Hingga Irfan Hakim Sadar

Peraturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1442 H.

Dalam ketentuan PPD, beberapa syarat yang harus dilakukan adalah menunjukan surat hasil negatif dari tes Rt-PCR/ rapid test Antigen atau GeNose C19 yang berlaku 1x24 Jam.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x