PR TASIKMALAYA - Untuk mencegah penularan Covid-19 ke daerah lain menjelang Lebaran 2021, Pemerintah menerbitkan aturan tambahan.
Aturan tambahan atau adendum oleh pemerintah terkait dengan peniadaan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Adendum yang dikeluarkan mengatur adanya pengetatan persyaratan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN.
Baca Juga: Ramai Masalah Bangunkan Sahur dengan Pengeras Suara, Begini Tanggapan Kemenag
Periode pengetatan persyaratan untuk PPDN diberlakukan pada H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik.
Masa pengetatan mudik atau pra dari masa peniadaan mudik dilakukan pada 22 April sampai 5 Mei 2021.
Sedangkan masa pengetatan mudik pasca peniadaan mudik dilakukan dari 18 sampai 24 Mei 2021.
Peraturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1442 H.
Dalam ketentuan PPD, beberapa syarat yang harus dilakukan adalah menunjukan surat hasil negatif dari tes Rt-PCR/ rapid test Antigen atau GeNose C19 yang berlaku 1x24 Jam.