Perpanjangan Peniadaan Mudik Lebaran Sempat Hebohkan Publik, Kahumas PT KAI: Perjalanan Kereta Masih Normal

- 24 April 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi penumpang kereta api saat libur panjang./
Ilustrasi penumpang kereta api saat libur panjang./ /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PR TASIKMALAYA - PT KAI (Persero) sampai saat ini masih menanti kebijakan teknis dari Kementrian Perhubungan untuk pengetatan perjalanan sebelum dan selepas pelarangan mudik lebaran 2021.

Baru-baru ini, kabar mengenai pengetatan aturan perjalanan mudik lebaran oleh Kemenhub sempat menghebohkan masyarakat yang tinggal di luar kota.

Kabar tersebut terkait dengan Addendum Surat Edaran No 12/2021 tentang Peniadaan Mudik dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 21 April 2021.

Baca Juga: Luqman Hakim ke Nadiem Makarim: Hanya Suaka Politik, Agar Tak Dicopot Jokowi

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, pengetatan ini telah mulai diberlakukan sejak 22 April 2021-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta mengungkapkan, sampai dengan hari Jumat, 23 April 2021, perjalanan kereta api masih berlangsung normal.

Stasiun Pasar Senen dan Pasar Gambir pun kini masih aktif dengan jumlah operasi perjalanan yang tidak berbeda dengan minggu lalu.

Baca Juga: Prediksi Pemenang Penghargaan Oscar 2021: Mulai dari Nomadland hingga The Trial of Chicago 7

"Jumlah perjalanan dan volume rata-rata penumpang berangkat pada pekan ini sama dengan pekan sebelumnya," ujar Eva.

Eva pun menambahkan, angka pengguna KAI dari kedua stasiun tersebut juga masih normal dan tidak mengalami lonjakan.

Sampai dengan hari ini, PT KAI masih mendasarkan aktifitasnya pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021.

Baca Juga: Tak Pengaruh Berita Liga Super Eropa, Zinedine Zidane Fokus Tangani Real Madrid untuk Lawan Real Betis

Karenanya, BUMN itu pun masih menunggu dikeluarkannya surat edaran Kemenhub mengenai aturan teknis pelaksanaan pengetatan syarat perjalanan kereta api.

Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan pemberlakuan pengetatan aturan perjalanan menghadapi mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Jika ditotalkan, larangan mudik lebaran 2021 ini akan diterapkan oleh pemerintah selama 33 hari.

Baca Juga: Simak Mewahnya Kostum Komodo yang Dibawa Puteri Indonesia 2020 ke Ajang Miss Universe

Sedangkan pengetatan syarat perjalanan mudik lebaran ini merupakan tambahan durasi selama empat belas hari, yaitu pada 22 April-5 Mei 2021.

Disusul kemudian oleh pengetatan perjalanan tujuh hari setelah pemberlakuan larangan mudik pada 18-24 Mei 2021.

Diterapkannya pengetatan aturan ini dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19 akibat pergerakan masyarakat sebelum dan sesudah masa peniadaan mudik lebaran.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah