PR TASIKMALAYA - Buronan yang berinisial TS yang terlibat kasus penguasaan lahan PT KAI di Medan berhasil diringkus.
Dijelaskan, burunonan lahan PT KAI di Medan berinisial TS berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
TS merupakan seorang buronan dari kasus penguasaan lahan PT KAI seluas 579 meter persegi berhasil ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Caringin, Pancoran Mas, Kota Depok.
"Yang bersangkutan memang sudah ditangkap di rumah kontrakannya kemarin sore. Tersangka saat ini sudah diserahkan ke tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara," ujar Kasipenkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar pada Minggu 11 April 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News.
Mulai dari 10-29 April 2021, tersangka saat ini telah dititipkan di rumah tahanan Polda Sumatera Utara.
Penitipan tersangka tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir adanya tindakan melarikan diri yang dilakukan tersangka.
"Alasan dilakukannya penahanan ini karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, hingga mengulangi tindak pidana tersebut. Kemudian, tindakan korupsi juga telah menimbulkan kerugian bagi negara," tuturnya.